HEIJAKARTA.COM – Untuk bebas rabies, Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru gelar Woro – woro dipemukiman warga RW 01 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) dengan membentangkan spanduk bertuliskan Bersama Satpol PP Provinsi kita Pertahankan Status DKI Jakarta Bebas Rabies. Mari jaga diri dan keluarga serta hewan pelihara hewan agar bebas dari rabies pada, Selasa (10/10/2023).
Kurang lebih ada puluhan petugas yang diiikut sertakan dalam kegiatan woro-woro ini diantaranya Satpol PP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Galur, Sekel Galur Nurpandi dan pengurus RW 01 setempat bersama-sama keliling lingkungan dengan berjalan kaki masuk dan ke luar dari gang sempit sambil berteriak – teriak menggunakan alat pengeras suara toa untuk mengedukasi terkait bahaya rabies.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Johar Baru Fitrano didampingi Pengelola Satpol PP Kecamatan Johar Baru Abror menerangkan, kegiatan woro-woro untuk mengedukasi warga Galur terkait dengan bebas rabies, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 17 ayat (2) dan (3) dan pasal 40 huruf a serta Peraturan Gubermur (Pergub) DKI Jakarta nomor: 199 tahun 2016 tentang pengendalian Hewan Penular Rabies pasal 22.
“Kami himbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang belum divaksinasi segera melakukan vaksinasi mandiri atau menghubungi dinas terkait serta menjaga hewan peliharaan untuk tidak berkeliaran,” jelasnya menambahkan kegiatan woro-woro berlangsung sekitar dua jam. (ir) ***.